“Dari hasil diskusi, saya itu (disuruh) membuat surat kepada Kabareskrim. Jadi bukan laporan. Surat pengaduan ke Kabareskrim tembusan ke Kapolri supaya nanti jatuhnya itu adalah disposisi dari Kabareskrim tentang kasus pidana ini,†kata Chairawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7).
Chairawan optimistis laporan pengaduannya kepada Kabareskrim Polri ini segera ditindaklanjuti. Pasalnya, ia baru membaca ada nota kesepahaman alias MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers. Sehingga perkara pemberitaan tidak melulu hanya seputar kode etik jurnalistik saja.
“Isi yang paling penting adalah saya berhak mengajukan keberadaan atau mengajukan pidananya ke Polisi. Selama ini saya tidak baca itu, akhirnya cuma sekitar masalah kode etik saja. Tapi sekarang sudah bisa ke pidananya,†jelas dia.
Untuk itu, sambung dia, dirinya akan menyiapkan laporan pengaduan tertulis yang akan diajukan langsung kepada Kabareskrim dalam dua hari ke depan.
Sebelumnya, Majalah Tempo telah memuat hak jawab. Namun, menurut Chairawan, hal itu merupakan kasus perdata.
“Sudah, sudah dimuat hak jawab. Sudah ada permintaan maaf. Tapi kan itu perdata bukan pidana,†tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.