"Besok rencananya Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat presiden tersebut," jelas Wakil Ketua Komisi III, Herman Hery saat dihubungi, Senin (22/7).
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut bahwa agenda pertama dalam pembahasan pleno itu adalah mendengar pandangan fraksi-fraksi untuk kasus yang dialami Baiq Nuril.
"Seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok. Sehingga sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang, Kamis (24/7)," lanjut Herman.
Ditanya soal sikap Fraksi PDI Perjuangan, Herman memastikan amnesti Nuril akan dikabulkan sebagai bentuk perhatian pada hak-hak kemanusiaan.
"PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.