Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap Proyek IPDN, KPK Periksa 2 Direktur dan 1 Pejabat Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 Juli 2019, 11:19 WIB
Dalami Suap Proyek IPDN, KPK Periksa 2  Direktur dan 1 Pejabat Kemendagri
Kampus IPDN Sulawesi Utara/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang direktur untuk mendalami kasus suap di IPDN. Keduanya adalah Direktur PT Graha Inti Alam Hari Susanto dan Direktur PT Benstone Cipta Kreasi Robert Kurniawan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek pengadaan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 di Kemendagri.

Selain itu, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan Tim Monitoring dan Evaluasi Kemendagri, Syahri Dewanto, yang juga diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (22/7).

KPK, kata Febri, masih terus menggali keterangan tentang dugaan keterlibatan pihak swasta dalam pengadaan proyek gedung kampus IPDN Sulawesi Utara yang dianggap bermasalah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Kapusdatin Setjen Kemendagri, Dudy Jocom, yang terlibat di hampir semua lokasi pengadaan proyek kampus IPDN yang bermasalah dan terindikasi korupsi.

Tersangka lainnya, Budi Rachmat Kurniawan (mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya), Bambang Mustaqim (Senior Manager PT Hutama Karya), Adi Wibowo (Kadiv Gedung PT Waskita Karya), dan Dono Purwoko (Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya).

Proyek pengadaan gedung kampus IPDN di lingkungan Kemendagri mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 77,48 miliar.

Dengan rincian kerugian Rp 34,8 miliar di IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir Rp 22,11 miliar, IPDN Gowa Rp 11,18 miliar dan IPDN Minahasa Rp 9,278 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA