Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Transaksi Di Pagar Rumah, Begini Kronologi Penangkapan Nunung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 21 Juli 2019, 20:00 WIB
Sempat Transaksi Di Pagar Rumah, Begini Kronologi Penangkapan Nunung
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung/Repro
rmol news logo Publik Tanah Air kembali digegerkan dengan penangkapan pengguna narkotika dari kalangan public figure. Kali ini, nestapa menimpa seorang artis sekaligus komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung.

Nunung yang besar di grup Srimulat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang suami, July Jan Sambiran terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologi penangkapan Nunung di kediamannya, Tebet, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian awalnya menangkap seorang pengedar narkotika berinisial TB yang kerap meresahkan masyarakat dengan adanya transaksi narkotika di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang masuk. Dari informasi ini kami tindaklanjuti," ucap AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Minggu (21/7).

Selanjutnya, polisi langsung menyelidiki dan menemukan seorang laki-laki berinisial TB sedang melakukan transaksi narkotika berupa sabu di daerah Tebet.

"Betul bahwa yang diinformasikan seorang laki-laki yang kami ketahui adalah inisial TB, pada saat diamati mengantarkan barang sampai dengan di depan rumah tersangka NN, di Bilangan Tebet," jelasnya.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TB. Saat ditangkap, TB mengakui baru saja mengantarkan narkotika kepada tersangka Nunung.

Saat transaksi, tersangka TB hanya berada di luar pintu gerbang dan menyerahkan barang haram tersebut kepada tersangka Nunung.

"Saat proses penangkapan itu, jelas bahwa diakui (tersangka TB) sudah menyerahkan barang bukti narkotika sebanyak 2 gram kepada tersangka NN dan langsung yang menerima bungkusan itu di antara jeruji gerbangnya. Jadi TB itu tidak masuk, diserahkan, yang menerima adalah tersangka NN," paparnya.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediaman Nunung bersama suaminya. Saat tiba, polisi disambut oleh suami Nunung, July Jan Sambiran. Sedangkan Nunung diketahui langsung membuang barang bukti berupa sabu seberat 2 gram ke toilet.

"Tersangka sempat memakai secara bersama (dengan suami) dulu di kamarnya dengan waktu yang tidak terlalu lama dan membuang sisanya," terangnya.

Pihaknya kemudian langsung menggeledah seluruh ruangan di kediaman Nunung untuk mencari barang bukti lainnya. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti sisa penggunaan narkoba.

"Kami melakukan penggeledahan secara teliti didampingi saksi netral dari masyarakat, ternyata kami temui alat-alat yang terkait dengan penggunaan narkoba, yaitu pipet, sedotan, botol yang digunakan sebagai bong, dan ditemukan juga barbuk narkoba sabu seberat 0,36 gram yang ditemukan di lokasi dan ini merupakan sisa pemakaian yang dipesan sebelumnya," ungkapnya.

Dari penangkapan itu, polisi selanjutnya menggiring tersangka TB, Nunung, dan suaminya July Jan Sambiran ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Nunung dan suaminya telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara lima tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA