Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik Penangkapan Nunung, Ombudsman Perlu Baca Pasal 55 UU Narkotika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Minggu, 21 Juli 2019, 15:58 WIB
Kritik Penangkapan Nunung, Ombudsman Perlu Baca Pasal 55 UU Narkotika
Nunung jadi eks anggota Srimulat kelima yang terjerat kasus narkoba/Net
rmol news logo Penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, mendapat kritikan dari Ombudsman RI (ORI). Ombudsman menyoroti standar baku rehabilitasi tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Penangkapan komedian Indonesia, Tri Retno Prayudati alias Nunung akan menambah daftar panjang penghuni lapas, jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah dalam menangani perkara penyaahgunaan narkoba. Sebagaimana data saat ini jumlah penghuni lapas mengalami overcrowded, dengan 50 persen dari kurang lebih 250 ribu pelaku tindak pidana narkoba," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7).

Ninik lantas mengimbau kepada seluruh penegak hukum, mulai Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim supaya mengubah cara mereka ketika menangani perkara penyalahgunaan narkoba agar tidak terjadi maladministrasi pemidanaan.

Selain itu, Ninik menilai bahwa upaya melakukan perubahan terhadap pelaku penyalahgunaan lewat rehabilitasi juga belum efektif.

Nah, dalam hal rehabilitasi, semua sudah diatur secara lengkap dalam Undang Undang yaitu UU Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Mengacu kepada Pasal 55 UU Narkotika, maka pihak keluarga Nunung dapat dipidana jika seandainya mereka mengetahui tapi tidak melaporkan bahwa Nunung seorang pecandu narkotika.

Lebih rinci lagi diatur dalam Pasal 134 ayat 2 UU Narkotika. Bahwa keluarga dari pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1 juta.

Dalam kasus Nunung, saat ini petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun tengah memburu bandar narkoba yang memasok sabu kepada sang komedian.  Mata rantai jaringan narkoba itu yang sedang ditelusuri.

Dan, tidak ada yang salah dari proses penangkapan yang dilakukan para petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Jadi, berkenaan dengan masalah rehabilitasi,  tampaknya kali ini Ombudsman kurang tepat kritiknya. Karena soal rehabilitasi, ada diatur secara rinci dalam Undang Undang.

Dalam kasus Nunung, sebagai anggota Kelompok Lawak Srimulat, harusnya dia mengambil hikmah dari kasus-kasus penangkapan terhadap eks anggota kelompok tersebut yang terjadi sejak 2000.

Nunung adalah anggota Srimulat kelima yang terjerat narkoba. Sebelum Nunung, ada 4 anggota Srimulat yang tertangkap dan mendekam di penjara karena kasus narkoba.

Yang pertama, ada Barata Nugraha alias Polo yang ditangkap pada 2000 di kawasan Jakarta Pusat.

Kala itu, polisi menyita sabu sebagai barang bukti. Polo pun dijatuhi hukuman penjara selama beberapa bulan. Namun rupanya Polo tak jera. Ia kembali ditangkap dengan kasus serupa pada 2004.

Yang kedua adalah Sudarmaji alias Doyok. Dia terjerat narkoba juga pada 2000. Doyok dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena terbukti bersalah mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Berikutya giliran Margono alias Gogon yang tertangkap menggunakan ekstasi pada 2007. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tangerang, Banten. Atas perbuatannya, Gogon harus mendekam di penjara selama 4 tahun.

Tessy menjadi anggota Srimulat keempat yang ditangkap di kawasan Bekasi, pada Oktober 2014. Dari tangannya polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram.

Saat dalam perjalanan ke kantor polisi, Tessy sempat muntah-muntah. Setelah diselidiki, ternyata Tessy meminum cairan pembersih lantai di kamar mandi saat polisi menggeledah kediamannya kala itu.

Kasus Tessy kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadapnya dengan rehabilitasi di rumah sakit.

Pepatah mengatakan, pengalaman adalah guru yang terbaik.

Harusnya kisah pilu penangkapan terhadap rekan-rekannya sesama komedian eks Srimulat dalam kasus penyalalahgunaan narkoba yang terjadi selama 19 tahun ini, bisa menjadi pembelajaran untuk Nunung. Bahwa sebenarnya narkoba haruslah dijauhi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA