Begitu dikatakan salah satu penggugat sekaligus aktivis Green Peace Indonesia, Arie Rompas saat memberikan keterangan pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta, Minggu (21/7).
"Kita ketahui dari dulu kebakaran hutan sering jadi momok di Kalimantan. Salah satunya kebakaran yang disengaja," ujar Ari.
Ari menyebut ada harapan besar dari putusan kasasi itu. Yaitu pemerintah dapat patuh dan taat kepada semua keputusan hukum.
Pasalnya, kata Ari, sudah terlalu lama Kalimantan berselimut kabut asap. Terlebih, hingga kini masih ada 25 titik api yang menyala di sejumlah area di Kalimantan.
"Kami catat dari 1 sampai 8 Juli, ada 25 titik api. Kalau itu dibiarkan akan terus bertambah," tandasnya.
Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Arie Rompas dkk mendelikkan sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau
citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.
PN Palangkaraya pun mengabulkan sebagian gugatan mereka. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya kembali menguatkan putusan PN Palangkaraya.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16
Juli 2019. Dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim
dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Pemerintah pun mulai dari Presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa (16/7) itu alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.