Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direksi Dan Komisaris Diminta Ikut Bertanggung Jawab Dalam Kasus Pembobolan BTN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Sabtu, 20 Juli 2019, 23:43 WIB
Direksi Dan Komisaris Diminta Ikut Bertanggung Jawab Dalam Kasus Pembobolan BTN
Ilustrasi/Net
rmol news logo Direksi dan Komisari Bank Tabungan Negara (BTN) diminta ikut bertanggung jawab dalam kasus pembobolan bank tersebut yang terjadi tahun 2016.

Ketika dipanggil Komisi XI DPR RI bulan April tahun lalu, Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan bahwa kasus yang membuat dana sebesar Rp 240 miliar milik sejumlah nasabah raib telah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lima nasabah BTN menjadi korban dalam kasus ini pembobolan ini. Kelimanya adalah SAN Finance,  Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo, dan seorang nasabah individual.

PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada BS, dan PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada DB.

Namun menurut Tri Permadi dari Komunitas Nasabah Perbankan Indonesia (KNPI), kasus ini belum bisa dikatakan selesai.

Indikasinya, bulan Juni 2019 yang lalu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes  Polri memanggil Lia Muliana, pegawai Kantor Pusat BTN yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dalam surat bernomor S.Pgl/1396/VI/Res.2.3/2019/Dit. Tipideksus tertanggal 10 Juni 2019 itu disebutkan Lia Muliana dipanggil sebagai saksi dalam “perkara dugaan terjadinya tindak pidana perbankan terkait dengan Anggota Komisaris, Direksi atau pegawai bank, atau pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.”

Menurut Tri Permadi, bagian ini menjelaskan bahwa Direksi dan Komisaris BTN juga memiliki potensi terlibat dalam kasus yang terjadi antara September hingga November 2016.

“Ini merupakan bentuk kejahatan perbankan yang merugikan nasabah yang patut diduga didukung penuh Komisaris dan Direksi BTN,” ujar Tri Permadi dalam keterangan yang diterima redaksi.

Karena itu, sambung Tri Permadi, pihaknya mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil Direksi dan Komisaris BTN untuk diperiksa sampai tuntas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA