"Dari hasil interogasi, tersangka Nunung dan suami sudah memesan 10 kali sabu dalam waktu tiga bulan," kata Kasubdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (20/7).
Pada Jumat (19/7), Nunung dan suaminya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama suaminya dan satu orang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto selepas bertransaksi di rumah Nunung.
Penangkapan Nunung dan July itu bermula dari informasi bahwa rumah pasangan tersebut di Jalan Tebet Timur III sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol plastik untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, sebuah korek api gas dan empat unit ponsel.
Dari keterangan Nunung, narkotika jenis sabu tersebut dibeli seharga Rp1,3 juta per satu gram.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: