Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Sjamsul: Penghormatan KPK Pada Putusan MA Cuma Manis Di Bibir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 20 Juli 2019, 04:16 WIB
Pengacara Sjamsul: Penghormatan KPK Pada Putusan MA Cuma Manis Di Bibir
Gedung KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar-benar menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana yang telah disampaikan.

Pemanggilan terhadap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, menjadi bukti ketidakhormatan KPK tersebut.

Begitu tegas kuasa hukum Sjamsul Nursalim yang menangani kasus perdata di PN Tangerang, Maqdir Ismail dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).

"Pernyataan bahwa KPK menghormati Putusan MA ini hanya pemanis bibir saja. Karena tetap akan memanggil Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) sebagai tersangka,” terangnya.

Jika KPK menghormati putusan MA yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehat Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, maka pemanggilan pada Sjamsul dan Itjih tidak akan dilayangkan.

“Ini mengingat dalam surat dakwaan Syafruddin, dia didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, dan Dorodjatun Kuntjorojakti,” tegasnya.

Disebutkan pula bahwa perkara Syafruddin bukan tindak pidana, melainkan perdata. Sehingga Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Dengan demikian berarti bahwa kedudukan Sjamsul dan Itjih sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” terang Maqdir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA