Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kembes Argo Yuwono menyatakan, ada sebanyak 334 tersangka dalam 106 berkas perkara yang dilimpahkan.
"Kami kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan, sudah P21," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7).
Argo mengatakan penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran jumlah tersangka yang banyak, sehingga pihak Kejaksaan secara langsung mendata para tersangka untuk menandatangani Berita Acara Pemindahan Penahanan di Mapolda.
"Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak," sambungnya.
"Tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini," tutur Argo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.