Rupanya, pihak pelapor belum mencabut laporannya secara resmi ke pihak kepolisian. Untuk mencabut laporannya, pihak Garuda Indonesia harus datang ke kantor Polisi dengan membawa bukti surat perdamaian.
"Belum secara resmi datang ke Mako Polresta Bandara Soetta," ucap Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho kepada Kantor Berita RMOL, Jumat (19/7).
Sehingga, kata Alex, kasus perkara Rius masih dilakukan proses penyelidikan. Proses penyelidikan akan dihentikan ketika pelapor secara resmi mencabut laporannya dengan membawa surat perdamaian.
"Kira-kira demikian (masih diproses). (Diberhentikan) Kalau memang pelapor mencabut laporan secara resmi," tegas Alex.
Sekadar info, perjanjian damai antara Rius dengan Serikat Karyawan Garuda telah tercapai pada hari ini. Pokok perjanjian damai tersebut dibacakan oleh advokat Hotman Paris Hutapea.
Hotman membacakan pokok perjanjian damai tersebut di hadapan Rius, Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Tommy Tampatty, Direktur Utama Garuda Ari Askhara, dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.