Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman: Kontak Pengaduan Di Kejaksaan Sulit Diakses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Juli 2019, 12:51 WIB
Ombudsman: Kontak Pengaduan Di Kejaksaan Sulit Diakses
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Meliala/RMOL
RMOL. Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI menemukan ketidakfungsian call center pengaduan di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait kejaksaan diakibatkan kontak pengaduan di institusi penegakkan hukum yakni kejaksaan tidak berfungsi.

"Pada jajaran di bawah Kejaksaan Agung yang menjadi saran kajian kami yaitu Kejati DKI Jakarta, Kejati Banten dan Kejati Jawa Barat. Alamat kontak pada call center dan online tidak memberikan respons saat tim Ombudsman RI melakukan uji coba," Ucap Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Selain call center yang diuji Ombudsman, pengaduan online juga tidak mendapat respons serta sulit untuk diakses.

"Beberapa kanal atau media yang tim Ombudsman uji responsifitasnya, sebagian besar masih sulit untuk diakses dan tidak ada respons dari petugas," jelasnya.

Sehingga, Ombudsman berharap Kejaksaan Agung dapat memaksimalkan keberfungsian kontak pengaduan untuk memberikan kemudahan masyarakat mendapatkan pelayanan informasi.

"Kejaksaan Agung perlu memaksimalkan keberfungsian alamat kontak pada berbagai kanal yang disediakan sehingga dapat diakses masyarakat dan memberikan pelayanan informasi," tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman mengaku kewalahan terhadap laporan masyarakat terkait Kejaksaan. Laporan tersebut dinilai salah alamat yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan.

Banyaknya laporan terkait kejaksaan ke Ombudsman diakibatkan kinerja Komisi Kejaksaan yang tidak berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat lebih percaya terhadap Ombudsman.

"Apabila Komisi Kejaksaan mampu menjalankan peran pengawasan secara efektif, maka tidak perlu ada pelaporan tentang kejaksaan kepada Ombudsman RI. Namun sebaliknya, kinerja Komisi Kejaksaan yang rendah menjadikan Ombudsman RI ikut kewalahan dalam menangani pengaduan tentang kejaksaan," ucap Adrianus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA