Dua hakim PN Jakbar itu adalah Machri Hendra selalu hakim ketua PN Jakbar, dan hakim anggota Ivonne W K Maramis. Sedangkan seorang penyidik Polda Metro Jaya yakni Fajar Setiyawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto) dan ALV (Alvin Suherman)" ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/7).
Selain itu, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga Susan Limena. Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.
Saat OTT, KPK mengamankan lima orang, dua diantaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan itu.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejati DKI Jakart ini dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari berbagai latar belakang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.