Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Balada Bowo Sidik, KPK Dalami Peran Nazaruddin Bersaudara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 19 Juli 2019, 00:54 WIB
Balada Bowo Sidik, KPK Dalami Peran Nazaruddin Bersaudara
M. Nazaruddin/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dan adiknya, M Nasir dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso (BSP).

"Terkait dengan Nazaruddin, M Nasir dan saudaranya, kami panggil pada kebutuhan KPK untuk mendalami informasi terkait pengurusan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (18/7).

Febri mengatakan, pengurusan anggaran DAK yang dimaksud yakni diduga berkaitan dengan DAK di Kabupaten Meranti. Namun ia enggan membenarkan dugaan keterlibatan Nazaruddin bersaudara itu.

"Salah satunya seingat saya di Riau ya, di Kabupaten Meranti. Karena kami menduga dalam penelusuran sumber-sumber dana gratifikasi (Bowo Sidik) ini ada salah satu sumber yang memiliki keterkaitan dengan pengurusan anggaran DAK tersebut," lanjut Febri.

"Saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh, secara spesifik tidak bisa kami sampaikan ya," imbuhnya.

Dalam perkara ini, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI) ditetapkan tersangka.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar.

Uang tersebut dihimpun oleh Bowo untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019 dan telah dimasukkan ke dalam ratusan ribu amplop cap jempol mirip logo paslon tertentu.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA