Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panggilan Kedua Untuk Sjamsul Nursalim Dan Istri Dilayangkan Ke Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 18 Juli 2019, 18:50 WIB
Panggilan Kedua Untuk Sjamsul Nursalim Dan Istri Dilayangkan Ke Singapura
Foto: Dokumen KPK
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan panggilan kedua untuk Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).

Tidak hanya di Indonesia, panggilan terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu juga dilakukan di Singapura.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya melayangkan surat panggilan untuk Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura.

"Surat Panggilan (untuk Sjamsul dan Itjih) ditempel di papan pengumuman KBRI Singapura," kata Febri, Kamis (18/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait piutang petani petambak.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara ini. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung; tersangka lain dalam perkara sama.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap BDNI.

Putusan MA ini juga sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu 15 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Anehnya hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan dari MA terkait vonis Syarfuddin tersebut. Karenanya, KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset negara yang dirugikan dalam kasus tersebut.

"Dan sampai saat ini, Penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini. Karena itu penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku," demikian Febri.

Sjamsul dan Itjih (SJN dan ITN) disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA