Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Yang Perberat Hukuman Idrus Marham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 18 Juli 2019, 16:32 WIB
KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Yang Perberat Hukuman Idrus Marham
Idrus Marham/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding yang diajukan terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. Putusan PT DKI Jakarta yang menolak banding dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Idrus dinilai KPK sudah tepat.

"Hari ini (18/7) KPK telah menerima putusan lengkap PT DKI Jakarta terkait dengan putusan banding terhadap terdakwa Idrus Marham. Secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK," ujar Febri, Kamis (18/7).

Febri mengatakan, putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta terhadap Idrus Marham dinilai perlu diapresiasi. Sebab, hal itu sangat membantu KPK dalam upaya memberantas korupsi. Termasuk dalam menganalisis dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh KPK.

"Itu menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi. Karena hal ini sangat membantu KPK juga pihak terkait (Idrus) untuk bisa memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak," imbuhFebri.

Lebih lanjut, KPK tetap mempersilakan pihak Idrus Marham bersama kuasa hukumnya apabila hendak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK selalu siap untuk menghadapi, lantaran Idrus telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK sedang dalam proses mempelajari putusan tersebut dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," tegas Febri.

Sebelumnya, mantan Sekjen Golkar itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun saat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar dalam suksesi proyek PLTU Riau-1. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA