"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALV (Alvin)," jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (17/7).
Selain Subandrio, KPK juga memanggil salah seorang pihak swasta, Giardio Alexander, yang juga bakal diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.
Saat OTT, KPK mengamankan lima orang. Dua di antaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta. Yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dollar Singapura.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: