"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ZE," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/7).
Dalam kasus ini, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, telah menyandang status terpidana. Dia diduga menerima
fee atas izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang sebesar Rp 95 miliar.
Selain Mustafa, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha mitra dari Pemkab Lampung Tengah sebagai tersangka. Yakni pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo alias (SSU). Diduga, Mustafa mendapatakan gratifikasi Rp 95 miliar itu dari kedua pengusaha tersebut.
KPK juga telah menjerat Mustafa karena diduga telah menyuap empat orang anggota DPRD Lampung Tengah. Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Achmad Junaidi (AJ), Bunyana (BY), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZN).
Mustafa pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Pencabutan hak polititik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Saat ini, Mustafa telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: