Bujang Maromi akan diperiksa untuk tersangka RJ Lino (RJL).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/7).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015. Namun penanganan kasus ini seolah tidak ada perkembangan berarti. Pasalnya, hingga saat ini KPK belum juga menahan RJ Lino. RJ Lino hanya pernah diperiksa KPK pada 5 Februari 2016 silam.
Teranyar, sebuh akun Instagram atasnama @herigunawan88 memuat foto bersama dengan RJ Lino tertanggal 6 Juli 2019 bersama sejumlah politisi tengah berada di Dubai.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kasus suap yang mangkrak ini didapati sejumlah kendala dalam menuntaskan penyidikannya. Salah satunya, soal Mutual Legal Assistance (MLA) yang diajukan KPK tiga tahun lalu tak juga direspons oleh otoritas Tiongkok. MLA dengan otoritas Tiongkok ini dilakukan KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino.
"Sebetulnya masalahnya perhitungan kerugian negara, kita mengalami hambatan, MLA sudah dikeluarkan lebih dari tiga tahun lalu tidak direspons oleh Pemerintah China," kata Agus pada 24 Mei silam.
Dia mengatakan, MLA dengan otoritas Tiongkok itu bertujuan untuk mendapatkan data harga unit QCC yang mana produsennya merupakan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).
Tak hanya itu, ketika KPK tidak mendapatkan respons positif dari otoritas Tiongkok terkait MLA, KPK akhirnya menempuh jalan lain untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Yakni, dengan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan harapan bantuan BPK dapat menuntaskan kasus ini.
Pada kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini sekitar Rp 100 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: