Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim menegaskan, pihaknya akan tetap profesional dan proporsional dalam menyikapi pelaporan ini.
“Kami proporsional dan profesional,†kata Abdul Karim kepada
Kantor Berita RMOL, Selasa (16/7).
Pada prinsipnya, sambung mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten ini, Polri tidak boleh membedakan setiap laporan yang masuk meskipun keduanya merupakan pejabat publik.
“Pada prinsipnya Polri sebagai pelayan mesyarakat menerima semua laporan masyarakat, siapapun itu,†tegas perwira dengan melati tiga di pundak ini.
Perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham berawal dari saling sindir antarmereka. Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Sementara Arief membatah tudingan Yasonna. Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Perseteruan ini berujung Pemkot Tangerang tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman Tangerang. Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: