Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oknum Petugas Pengawal Tahanan KPK Cuma Disogok Rp 300 Ribu Saat Kawal Idrus Marham Berobat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 16 Juli 2019, 17:08 WIB
Oknum Petugas Pengawal Tahanan KPK Cuma Disogok Rp 300 Ribu Saat Kawal Idrus Marham Berobat
Bukti rekaman CCTV oknum petugas pengawal tahanan KPK saat menerima uang sogokan dari orang suruhan Idrus Marham/RMOL
rmol news logo Seorang Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial 'M' telah resmi dipecat. Dia terbukti menerima sogokan dari seorang ajudan terdakwa suap PLTU Riau-1 Idrus Marham saat melakukan pengawalan izin berobat di RS MMC Kuningan, Juni lalu.

Hal tersebut dipastikan melalui video rekaman yang diputar Kepala Perwakilan Ombudsman RI DKI Jakarta, Teguh P Nugroho, saat jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa (16/7).

"Saudara 'M' selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Bahwa ada transaksi yang terjadi antara pihak yang diduga ajudan, keluarga, atau penasihat hukum dengan waltah KPK," kata Teguh.

Teguh mengatakan, petugas pengawal tahanan KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya saat mengawal Idrus ke RS MMC. Saat itu, tangan Idrus tanpa borgol dan dia melepas rompi tahanan saat mendapat izin berobat.

"Saat di rumah sakit, Idrus tanpa mengenakan rompi dan borgol. Idrus melenggang bebas," kata Teguh.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa oknum petugas pengawal tahanan KPK berinisial 'M' telah dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik. KPK, kata Febri tidak mentolerir kesalahan yang dilakukan petugas tersebut.

"KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara 'M' telah diberhentikan tidak dengan hormat. Ini merupakan bentuk sikap tegas KPK yang tidak mentolerir pelanggaran seperti itu," tegas Febri.

Febri membenarkan petugas pengawal tahanan berinisial 'M' itu telah diduga menerima sogok dari orangnya Idrus Marham sebesar Rp 300 ribu.

"Diduga Rp 300 ribu (uang yang diterima)," kata Febri.

Hingga saat ini, Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui 'M' dengan bukti elektronik yang telah didapatkan.

"Sekarang Direktorat PI masih fokus pada penegakan aturan ke pegawai KPK," tandas Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA