Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Dalami Empat Hal Terkait Amnesti Baiq Nuril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 16 Juli 2019, 14:21 WIB
Komisi III DPR Dalami Empat Hal Terkait Amnesti Baiq Nuril
Baiq Nuril/Net
rmol news logo Komisi III DPR yang membidangi hukum siap mengkaji surat permohonan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo terkait pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, setidaknya ada empat hal yang akan didalami dalam kasus pelecehan seksual yang dialami Nuril yang justru membuatnya dijerat dengan UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

"Pertama, tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan paling tidak dalam kasus Baiq Nuril ini seperti apa," ujar Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).

Pihaknya juga akan mendalami dari aspek hukum dalam kaitan pasal yang didakwakan kepada Baiq Nuril. Yakni pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

"Pasal 27 ayat 1 UU ITE itu seperti apa sih masksudnya dulu itu kan kita harus buka kembali juga risalah persidangan ya apakah pasal itu dibahas," jelasnya.

Hal lain yang akan didalami, lanjut dia, pertimbangan pengadilan mulai dari pengadilan negeri sampai kemudian di tingkat kasasi.

Lebih lanjut, politisi PPP ini, menekankan bahwa Komisi III DPR juga mempertimbangkan suara publik yang selama ini turut memperhatikan perjalanan kasus Nuril.

"Suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan juga disamping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," demikian Arsul Sani.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baiq Nuril bertekad mengajukan amnesti untuk mendapatkan keadilan. Menanggapai itu, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran UU ITE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA