"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka. Yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantara Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto, untuk kemudian diserahkan kepada Agus.
Saat OTT, KPK mengamankan lima orang. Dua di antaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta. Yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing saat melakukan OTT. Jumlahnya sekitar 21 ribu dolar Singapura dari pihak yang diamankan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: