Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebut Kasus Suap BLBI, KPK Garap Eks Direktur Hingga Ibu Rumah Tangga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 16 Juli 2019, 10:24 WIB
Kebut Kasus Suap BLBI, KPK Garap Eks Direktur Hingga Ibu Rumah Tangga
Juru Bicara KPK. Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus korupsi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).  

Tiga orang itu ialah mantan Direktur Independen PT Indah Prakasa Sentosa, Hadi Avilla Tamzil dan pengacara bernama Yusuf Wahyudi.  Lalu eks Koordinator TPBH,Hadiah Herawatie, yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/7).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK yang tengah ngebut menyelesaikan kasus BLBI tersebut terus mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara ini. Kemudian, KPK terus memburu dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatan Sjamsul dan Itjih (SJN dan ITN) disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teranyar, Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Syafruddin dengan 15 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Namun, KPK menegaskan, pihaknya akan terus mengejar aset-aset negara yang dirugikan dalam kasus tersebut. Karena itu, KPK tetap melanjutkan penuntasan kasus BLBI ini dengan terus memeriksa sejumlah saksi.

"Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku. Dan sampai saat ini, Penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini," tandas Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA