Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maqdir Ismail Heran Kasus Sjamsul Masih Dilanjutkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 16 Juli 2019, 08:23 WIB
Maqdir Ismail Heran Kasus Sjamsul Masih Dilanjutkan KPK
Maqdir Ismail/Net
rmol news logo Kasus yang membelit pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim, seharusnya sudah selesai seiring putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Advokat senior Maqdir Ismail menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melanjutkan kasus ini. Sebab dalam tuduhannya, Sjamsul dan Itjih disebut secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan Syafruddin.

"Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan Syafruddin bukanlah perbuatan pidana. Jadi saya meminta KPK untuk konsisten dalam tindakannya dan menghormati putusan pengadilan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima RMOL, Selasa (16/7).

Atas alasan itu, dia mengaku heran saat KPK mengumumkan akan tetap melanjutkan kasus ini. Apalagi, kini komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu memiliki dalih baru dengan menyebut peran dan perbuatan Sjamsul berbeda dengan Syafruddin.

“Sangat mengherankan sekaligus mengecewakan mendengar KPK akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Sjamsul dan Itjih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maqdir mengingatkan kepada KPK bahwa kasus ini bukan hanya menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Melainkan juga masyarakat internasional yang tengah memantau kepastian hukum di Indonesia untuk berinvestasi.

“Jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penghormatan pada putusan pengadilan, maka investor asing tidak akan berinvestasi di sini,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA