"Penyidik bersama tim ahli auditor BPK fokus terhadap unsur kerugian negara dengan mendalami selisih harga yang riil yang diterima warga pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemkot Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/7).
Dalam kasus ini, KPK sejak awal Juli 2019 telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur di Kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Tercatat hingga Senin (15/7) sudah 81 orang saksi yang diperiksa.
"Mulai dari Sekwan DPRD Kota Bandung, Pensiunan hingga PNS, Swasta/Wiraswasta, Dokter, Ibu Rumah Tangga, Lurah, Buruh hingga Petani," jelas Febri.
Penyidik KPK, ungkap Febri, juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah/sertifikat di kantor BPN Kota Bandung.
“Secara simultan, penyidik bersama tim ahli PKN dari BPK RI melakukan pemeriksaan fisik hingga lapangan tanah RTH yang terkait perkara," ujarnya.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pengelo‎laan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Hery Nurhayat (NH) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang anggota DPRD Bandung lainnya yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru. Untuk RTH Mandalajati anggarannya sebesar Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru sebesar Rp 80,7 miliar.
Kemudian rencana anggaran tersebut disahkan oleh Nur Hidayat, Tomtom dan Kadar. Diduga, Tomtom dan Kadar dilakukan penyelewengan dengan meminta tambahan pada angaran untuk RTH itu.
Pada kasus ini, negara merugi sekurang-kurangnya sebesar Rp26 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: