Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporkan Seorang Ahoker, PSI Tak Berharap Ditindaklanjuti Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Juli 2019, 17:54 WIB
Laporkan Seorang Ahoker, PSI Tak Berharap Ditindaklanjuti Polisi
Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Rian Ernest/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Rian Ernest tidak berharap pihak kepolisian Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporannya terhadap akun Facebook seorang Ahoker bernama Ninoy Karundeng.

"Belum ada kabar dari Polda. Yah polisi kan pasti banyak kerjaan. Saya juga nggak mau minta segera ditindak gitu. Saya kembalikan ke polisinya lah," ucap Rian kepada Kantor Berita RMOL saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Rian melanjutkan, Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar siap untuk memberikan keterangan, jika pihak Polda membutuhkan kembali keterangan dari pihak pelapor.

"Pasti hadir, pak Michael pasti akan hadir kooperatif memberikan informasi sedalam mungkin yang dia punya," katanya.
Namun demikian, Rian mengaku tak berharap besar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polisi. Ia mengaku hanya ingin menegur kepada siapapun untuk tidak mengkritik PSI dengan cara yang tidak elegan dan tidak bersumber.

"Mau laporan ini diteruskan atau tidak, mau pak Ninoy minta maaf lagi atau tidak, itu kami nggak terlalu persoalkan. Yang kami inginkan adalah tujuannya satu, supaya tidak lagi kritik partai kami pakai hoax, pakai sumber yang tidak berdasar," tandasnya.

Sebelumnya, Michael Victor Sianipar melaporkan akun Facebook seorang Ahoker bernama Ninoy Karundeng ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).

Ninoy Karundeng dituding telah melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik buat PSI serta Michael. Ninoy resmi dilaporkan Michael ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor:  LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Ninoy dituding telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 UU RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA