"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/7).
Dalam kasus, ini KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka. Markus Nari disangka telah merugikan uang negara Rp 2,7 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun. Diduga, Markus berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.
Dari sejumlah fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, Red) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el pada 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berjamaah ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini , 7 dari 8 orang tersangka tersebut telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-El.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.