Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Izin Tinggal WNA Di lmigrasi Mataram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 15 Juli 2019, 10:58 WIB
KPK Panggil Dua Saksi Kasus Izin Tinggal WNA Di lmigrasi Mataram
KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direkur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat (LIL) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keduanya telah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka KUR (Kurniadie)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka KUR, YRI dan LIL.

Kasus ini bermula saat Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua orang WNA berinisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus menggunakan visa sebagai turis biasa tetapi malah bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum kedua WNA tersebut tidak berlanjut.

Adapun besaran uang suap terkait izin tinggal dua orang Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggar Barat (NTB) sebesar Rp 1,2 Miliar.

Kepada KUR dan YRI selaku pihak penerima, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sedangkan, kepada LIL selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA