Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eggi Sudjana Berharap Polisi Juga Kabulkan Permohonan SP3 Kasus Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 13 Juli 2019, 07:18 WIB
Eggi Sudjana Berharap Polisi Juga Kabulkan Permohonan SP3 Kasus Makar
Eggi Sudjana-Alamsyah Hanafiah/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana bersama kuasa hukum menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus yang menimpa politisi PAN itu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah mengaku mendatangi penyidik untuk menanyakan perihal perkembangan terkait permohonan SP3 Eggi.

"Kita diundang jadi kita datang. Ada yang dibicarakan? Yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan, kita juga melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," kata Alamsyah kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).

Usai bertemu penyidik, Alamsyah mengaku belum menerima kabar baik lantaran pihak penyidik mengaku harus menunggu keputusan dari pimpinannya.

"Ya dia (penyidik) menunggu arahan dari pimpinan di atas. Jadi memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan. Cuma kita berterimakasih dengan Polri, dengan para penyidik, dengan Kapolri. Yang jelas kita menyampaikan sekarang ini bisa bernegosiasi, bisa berbicara, penyelesaiannya bagaimana," jelasnya.

Alamsyah mengaku, pihaknya telah mengajukan permohonan SP3 Eggi. Permohonan tersebut berbarengan dengan permohonan penangguhan penahan.

"Permohonan SP3-nya dari sebelum Lebaran, berbarengan. Yang baru dikabulkan (baru) penangguhan," katanya.

Alamsyah membeberkan alasannya mengajukan permohonan SP3. Menurutnya, penyidik tidak memiliki dua alat bukti untuk melanjutkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Menurut kami, tidak cukup dua alat bukti. Karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan. Ya saya sependapat juga dengan Wakil Presiden JK (Jusuf Kalla) yang menyatakan itu tidak ada perbuatan, itu baru ucapan," Paparnya.

Sehingga, Alamsyah yang mewakili Eggi Sudjana berharap pihak kepolisian mengabulkan permohonannya.

"Ya kalau tidak dikabulkan ya kita hadapi juga nanti di Kejaksaan. Cuma insyaAllah itu bisa dikabulkan. Kami yakin benar insyaAllah bisa dikabulkan karena kami berkeyakinan unsurnya tidak terpenuhi (dengan) unsur makar," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA