Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Denpasar, Wiji Yudhiharso mengungkapkan alasan pembatalan lelang karena Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terhadap tiga objek lelang tersebut belum ada.
Berdasarkan Pasal 30 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, SKPT harusnya disertakan setelah pemohon lelang atau penjual mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan lelang. Hal itu juga diatur di dalam Pasal 25 huruf a Permenkeu Nomor 27/PMK.06/2016.
“Jadi SKPT terhadap ketiga objek lelang itu belum ada, sehingga dengan demikian pelaksanaan lelang ini menjadi batal sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a Permenkeu Nomor 27/PMK.06/2016,†tuturnya dalam keterangan pers, Jumat (12/7).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kepala KPKNL Denpasar untuk meminta informasi keberadaan tiga SHGB milik PT GWP tersebut. Permintaan itu dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengetahui adanya proses lelang Hotel Kuta Paradiso yang diumumkan KPKNL Denpasar melalui laman www.lelang.go.id.
Padahal, SHGB Hotel Kuta Paradiso tersebut saat ini menjadi objek sengketa dan dalam status sita pidana lewat Penetapan Sita No: 16/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018 sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan penggelapan SHGB tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 948/IX/2016 Bareskrim tanggal 21 September 2016 atas nama pelapor Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited.
Surat dari Bareskrim kepada KPKNL Denpasar itu bernomor B. 2709/VII/2019/Dit. Tipidum dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Nico Afinta pada 9 Juli 2019.
Salinan surat yang ditembuskan kepada Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks Ventures Limited (pemegang hak tagih piutang PT GWP tersebut), pada intinya meminta kepada KPKNL Denpasar memberitahukan keberadaan asli tiga SHGB milik PT GWP beserta dua Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) seperti tercatat dalam pengumuman lelang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: