Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian menemukan pengemasan sebanyak 366.650 ekor benih lobster atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 48,2 miliar.
Dilansir
Kantor Berita RMOLLampung, penggerebekan ini dilakukan di dua tempat berebeda di Kota Bandarlampung.
"Dua lokasi itu di Kampung Sawah, Kecamatan Telukbetung Selatan dan Perum Nila Kandi, Kecamatan Bumiwaras," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (12/7).
Adapun penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Hasilnya, aparat kepolisian mengamankan 18 pekerja dari kedua lokasi.
"Mereka bertugas menghitung, mengemas, hingga pengepakannya," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: