Tas tersebut berisi uang berjumlah Rp 5.3 miliar dengan
rincian Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar AS atau Rp 465.032.400, dan 134.711
dolar Singapura atau Rp 1.387.226.979. Total keseluruhannya mencapai Rp
5.352.259.379.
Jurubicara KPK mengatakan, penggeledahan dilakukan
dalam rangka penelusuran dugaan suap izin prinsip dan lokasi
pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil Kepri tahun 2018-2019 dan dugaan gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatan Kepala Daerah Kepri.
"Uang ditemukan di Kamar
Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri," ujar Febri di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam
kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Gubernur
Kepri, Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri,
Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan
pihak swasta Abu Bakar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: