Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Rp 5 Miliar Saat Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 13 Juli 2019, 00:54 WIB
KPK Sita Rp 5 Miliar Saat Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri
Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dan berhasil mengamankan 13 tas.

Tas tersebut berisi uang berjumlah Rp 5.3 miliar dengan rincian Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar AS atau Rp 465.032.400, dan 134.711 dolar Singapura atau Rp 1.387.226.979. Total keseluruhannya mencapai Rp 5.352.259.379.

Jurubicara KPK mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penelusuran dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019 dan dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah Kepri.

"Uang ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA