Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ikan Hingga Kepiting Jadi Kode Transaksi Dugaan Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 12 Juli 2019, 22:55 WIB
Ikan Hingga Kepiting Jadi Kode Transaksi Dugaan Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bantuan masyarakat berhasil membongkar kode-kode transaksi dugaan suap izin proyek reklamasi pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan kroni-kroninya.

Kode-kode transaksi itu menggunakan istilah spesies laut seperti ikan, daun, hingga kepting. Tujuannya untuk mengelabui pihak-pihak lain agar tidak mengetahui proses transaksi.  

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu (11/7) kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/7).

Febri menjelaskan, tim KPK mendengar penggunaan kata 'ikan' untuk proses sebelum rencana penyerahan uang atau transaksi.  

"Disebutkan jenis ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut," ungkap Febri.

Selain itu, lanjut Febri, terkadang para pihak-pihak yang akan melakukan transaksi itu terdengar dan menggunakan kata 'daun'. Kemudian, 'kepiting' untuk kode transaksi lainnya yang digunakan para pihak-pihak tersebut.

"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," ungkap Febri.

Febri mengaku, awalnya tim KPK sempat kesulitan membongkar kode atau sandi-sandi yang digunakan para pihak-pihak yang terjaring OTT di Kepri itu. Namun berkat bantuan dari masyarakat yang turut andil akhirnya dapat dipecahkan kode-kode itu.

"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat. KPK mengapresiasi Informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti," jelasnya.

Lebih lanjut, Febri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaporkab aduan jika didapati dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi disekitarnya melalui call center KPK di 198.

"Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA