Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Pelaku Penipuan Atas Nama Dirut Tempo Akhirnya Diringkus Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 Juli 2019, 14:52 WIB
Dua Pelaku Penipuan Atas Nama Dirut Tempo Akhirnya Diringkus Polisi
Kombes Pol Iwan Kurniawan/Net
rmol news logo Aparat kepolisian Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meringkus dua orang pelaku pembajak nomor WhatsApp milik Direktur Utama PT. Tempo inti Media, Toriq Hadad. Kedua pelaku, Nakir (25) dan Sukmawati (26), membajak nomor WA korban untuk melakukan aksi penipuan meminta uang atas nama korban.

"Pada tanggal 9 Juli 2019, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ (Polda Metro Jaya) telah mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Kejadian bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor pelaku yang memang belum tersimpan di dalam ponselnya. Pelaku mengaku sebagai teman korban semasa kuliah yang bernama Dodon, Senin (1/7).

"Kemudian orang yang mengaku sebagai teman korban tersebut memberitahukan kepada korban 'apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengan korban harus menggunakan kode khusus'. Selang sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian Dodon memberitahukan kepada korban apakah ada kode masuk," tutur Iwan.

Merasa ada kode yang masuk, korban pun memberitahukan kode tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon. Tak berselang lama, WhatsApp korban langsung sign out sehingga tidak bisa diakses, karena pelaku telah mengambil alih nomor WhatsApp korban.

"Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB ada salah satu teman korban yang memberitahukan 'WA kamu dihack', oleh teman korban yang bernama Iwan Sutaryadi. Kemudian ada yang menghubungi teman korban Arfan, di mana orang tersebut mengaku sebagai korban dan ingin meminjam uang senilai Rp 5 juta. Karena merasa percaya, teman korban langsung mentransfer ke rekening bank atas nama Herman," paparnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, 2 unit handphone yang digunakan pelaku untuk mengambil alih nomor WhatsApp korban, serta digunakan untuk menerobos sistem elektronik dan rekaman kamera CCTV saat mengambil uang di ATM.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 Ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA