Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kronologi OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 12 Juli 2019, 00:52 WIB
Kronologi OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Basariah Pandjaitan saat jumpa pers/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (10/7).

OTT ini berkaitan dengan dugaan suap izin proyek reklamasi dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatan Kepala Daerah di Kepulauan Riau (Kepri).

Sebanyak tujuh orang berhasil ditangkap KPK. Mereka di antaranya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA), Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).

Kemudian, Kadis Lingkungan Hidup Kepri berinisial NWN, dan dua orang staf di Dinas Kelautan Perikana‎n, yakni inisial MSL dan ARA.

"Dalam kegiatan tangkap tangan kemarin Rabu (10/7), KPK mengamankan 7 orang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Dia menguraikan bahwa OTT berawal saat tim KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang.

Tim KPK kemudian bergerak cepat dan mendapati benar ada dugaan penyerahan uang.

"KPK mengamankan ABK pihak swasta di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB," jelas Basaria.

Kemudian secara paralel, tim KPK yang lain bergerak secara bersamaan dan berhasil mengamankan Budi Hartono. Dia ditangkap oleh tim KPK saat hendak keluar area pelabuhan.

Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dolar Singapura.

"Kemudian KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjung Pinang, untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Basaria.

Saat di Mapolres Tanjung Pinang, KPK meminta dua orang staf Dinas Kelautan Perikanan, yaitu MSL dan ARA untuk menghadap guna dilakukan pemeriksaan.

Tim juga mengamankan Gubernur Nurdin di rumah dinasnya sekitar pukul 19.30 WIB. Nurdin ditangkap bersama ‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri NWN.

"Dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin Basirun), KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar Amerika, ‎lima euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, serta Rp 132.610.000," tutur Basaria.

Tim KPK kemudian membawa Nurdin dan NWN ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seusai diperiksa, tujuh orang yang diamankan di Mapolres Tanjungpinang itu dibawa ke gedung KPK.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan empat sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi pulau pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019. Mereka adalah Nurdin Basirun, Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Abu Bakar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, yakni NBA, EDS, BUH, dan ABK," demikian Basaria. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA