Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Kepri Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 11 Juli 2019, 21:28 WIB
Gubernur Kepri Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi
Jubir KPK, Febri Diansyah dan Basari Panjaitan/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin perinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain Gubernur Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS) Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dan seorang pihak swasta Abu Bakar (ABK).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka yakni NBA, EDS, BUH, dan ABK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Basaria mengatakan, KPK telah membongkar dua kasus dalam perkara ini, yaitu dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

Saat OTT, KPK mengamankan sejumlah uang dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Dari tangan Budi Hartono, KPK mengamankan uang sebesar SGD6.000. Kemudian, dari rumah Gubernur Nurdin, tim KPK mengamankan uang sejumlah
SGD 43.942.

Diduga, uang-uang yang diamankan itu terkait izin reklamasi.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikas, NBA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, EDS, dan BUH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: ABK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau humf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA