Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Digarap KPK, Politikus PAN Ini Bantah Terima Aliran Dana DAK Kepulauan Meranti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 11 Juli 2019, 19:46 WIB
Usai Digarap KPK, Politikus PAN Ini Bantah Terima Aliran Dana DAK Kepulauan Meranti
Irwan Nasir/Net
rmol news logo Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyandung nama politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Irwan didalami perannya terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan pengembangan kasus suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dalam kasus ini, Bowo telah menyandang status tersangka.

Bupati Irwan tidak membantah mengetahui terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun, dia membantah dirinya menerima aliran DAK tersebut karena saat itu dirinya belum menjadi Bupati Kepulauan Meranti.

"Saya tidak tahu waktu itu sih, saya sedang tidak menjabat Bupati. Jadi, waktu itu saya sudah habis masa jabatan, saya lagi kampanye waktu itu makanya akhirnya saya enggak tahu kalau soal itu," ujar Irwan kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Politisi PAN ini mengaku telah memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik KPK terkait pengetahuannya soal DAK untuk Kabupaten Kepulauan Meranti. "Sudah menjawab semua informasi yang dibutuhkan penyidik dan saya sudah menyerahkan dokumen yang diperlukan tekait DAK itu ya," kata dia.

Irwan juga mengaku tidak mengenal Bowo Sidik, namun dia kenal dengan Politisi Demokrat M. Nasir. Diketahui, ruangan Nasir di Komisi VII DPR pernah digeledah oleh KPK.

"Saya enggak tahu, enggak pernah ketemu sama Pak Bowo. Kalau (M. Nasir) itu kenal, sama-sama dari Riau," kata Irwan.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antaranya, politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi kasus suap distribusi pupuk antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) ini menyasar penerimaan lain terkait jabatan. Salah satunya soal Dana Alokasi Khusus (DAK).

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar.

Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019 dan telah dimasukkan kedalam ratusan ribu amplop cap jempol mirip logo paslon tertentu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA