Ratna divonis dua tahun penjara karena dinilai tebukti menyebarkan berita bohong dan hoax.
Menurut Ratna, apa yang dilakukannya tidak masuk kategori keonaran dia hanya berbohong. Oleh karena itu, Ratna menduga kasusnya telah dipolitisasi.
"Dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan, ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar saja," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Ratna divonis dua tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Vonis itu empat tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut supaya Ratna dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.