Nurdin yang juga Gubernur Kepri itu dibebastugaskan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perkara izin reklamasi.
"Hari ini (Nurdin) sudah dibebastugaskan melalui surat keputusan DPP," ujar Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).
Johnny menyebut keputusan itu diambil dalam rapat internal DPP. Surat pembebastugasan itu juga diteken Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Selain itu, sambung Johnny, DPP Partai Nasdem juga menunjuk satu pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan roda organisasi DPW Nasdem Kepri.
"Pelaksana tugas yang baru adalah Willy Aditya yang juga Ketua Bidang di DPP Nasdem," tukasnya.
Kendati demikian, Nurdin hingga kini masih berstatus sebagai kader. Nasbinya ke depan baru akan ditentukan pasca putusan KPK apakah akan dipecat atau tidak.
Nurdin terjaring OTT KPK bersama enam orang lainnya pada Rabu sore kemarin. Siang ini, dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: