Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Pengadaan Kapal, KPK Periksa Dua Staf Di Kementerian Kelautan Dan Perikanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 11 Juli 2019, 10:49 WIB
Suap Pengadaan Kapal, KPK Periksa Dua Staf Di Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang staf di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni Setiawan Muhdianto (staf Ditjen PSDKP) dan Rifki Rezfani (staf Pemantauan Operasi Armada). Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Gunawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMG (Amir Gunawan)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (11/7).  

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka selain termasuk Amir. Terdapat dua bagian kasus korupsi pada perkara ini. Pertama korupsi di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu, dan kedua korupsi di lingkungan KKP.

Mereka yang jadi tersangka untuk perkara di Bea Cukai adalah Istandi Prahastanto (IPR), Ketua Lelang Heru Sumarwanto (HS), dan Amir Gunawan (AMG). Sementara tersangka di KKP adalah Aris Rustandi (AR) yang bertindak sebagai PPK.

Adapun, untuk rincian perkaranya yaitu sebanyak 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen Bea Cukai dan 4 buah Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan telah terjadi sekurang-kurangnya kerugian negara sebesar Rp 179,28 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kapal ini.

"Total kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,28 miliar," ujar Saut Situmorang saat konferensi pers pada Selasa lalu (21/5). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA