Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OTT Kepri, 6 Ribu Dolar Singapura Diduga Bukan Penerimaan Pertama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 10 Juli 2019, 23:39 WIB
OTT Kepri, 6 Ribu Dolar Singapura Diduga Bukan Penerimaan Pertama
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun bersama lima orang lainnya pada Rabu (10/7). Penangkapan ini diduga terkait perkara izin reklamasi.

“Ada dari unsur kepala daerah tingkat provinsi (gubernur), kepala dinas terkait yang mengurus bidang kelautan, PNS dan pihak swasta," terang Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7) malam.

Febri mengungkapkan, saat operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK juga berhasil mengamankan uang sebesar 6 ribu dolar Singapura.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa uang tersebut bukan penerimaan kali pertama dalam kasus ini.

Kini sesuai dengan aturan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini.

“Nanti akan ditentukan status hukum perkaranya apakah misalnya ditingkatkan ke penyidikan dan status pihak-pihak yang diamankan itu," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA