Putusan kasasi MK keluar pada Selasa (9/7) kemarin.
"Sampai dengan hari ini saya cek tim Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK), kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Febri menegaskan, KPK dalam posisi menunggu salinan putusan perkara vonis bebasnya terdakwa suap yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun itu. Sebab, lanjut Febri, salinan putusan tersebut nantinya akan dikaji oleh KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Jadi, kami harap MA juga bisa segera menyelesaikan itu," tegas mantan Aktikvis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
"Kemudian ketika kami sudah mendapatkan salinan lengkap tentu KPK akan mempelajari lebih lanjut sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Akan kami tempuh," imbuh Febri.
Di sisi lain, Febri juga mengatakan bahwa pihaknya mendapat desakan dari masyarakat luas agar KPK tidak menghentikan megaskandal BLBI.
Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui sejumlah pertimbangan hakim kasasi MA yang telah memvonis bebas Syafruddin.
"Saya kira ketika salinan putusan lengkap sudah bisa diakses oleh publik agar ini juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik. Misalnya, kenapa dari vonis 15 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menjadi lepas, suara majelis hakim tidak bulat di sana, tiga majelis berbeda-beda pendapatnya terkait perkara ini," papar Febri.
Febri menekankan, KPK fokus untuk mengembalikan seluruh uang diduga kerugian negara dalam kasus BLBI itu bisa kembali ke masyarakat melalui mekanisme hukum yang ada.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: