Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Emirsyah Satar Irit Bicara Usai Diperiksa, Pengacara Sibuk Klarifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 10 Juli 2019, 19:56 WIB
Emirsyah Satar Irit Bicara Usai Diperiksa, Pengacara Sibuk Klarifikasi
Emirsyah Satar/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7).

Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Sekitar pukul 18.32 WIB, Emirsyah yang terlihat mengenakan kemeja lengan panjang warna biru keluar dari gedung antirasuah didampingi kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.

Mantan bos maskapai plat merah itu tak banyak bicara saat ditanya seputar pemeriksaannya.

"Tanya penyidik, penyidik yang tahu," singkat Emirsyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Meski akhirnya ia agak buka suara menjelaskan seputar pemeriksaannya.

"Memang saya ditanya beberapa ada tambahan-tambahan, tapi karena waktunya cukup lama jadi saya perlu waktu untuk melihat lagi ya nanti dilanjutkan lagi," ujar Emirsyah seraya terus berjalan.

Luhut melanjutkan, hari ini kelanjutan pemeriksaan kliennya. Namun akan kembali diagendakan pekan depan. Karena ada beberapa informasi yang sudah tak diingat Emirsyah.

"Tadi udah diperiksa pak Emir sebagaimana dikatakan tadi dia disampaikan beberapa informasi yang dia tidak ingat. Oleh karena itu dia akan coba mengingat-ingat kembali nanti akan dilanjutkan pada riksa berikutnya," ujar Luhut.

Luhut mencontohkan, ketika Emirsyah dikonfirmasi seputar surat menyurat dari mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

"Jadi ada surat menyurat dengan Pak Tikno (Soetikno). Jadi memang dia ini hubungan dekat dari dulu ada sepedaan sama-sama kan gitu jadi ya banyak informasi yang hubungannya pertemanan," ujar Luhut.

Surat menyurat itu terjadi sekitar tahun 2010-2012 sehingga sulit diingat detail sama Emirsyah.

"Tapi belum ada jawaban yang diberikan karena dia belum ingat. Ini tahun 2011 ya tahun 2010 ya ada yang 2012 jadi enggak ingat lagi perisisnya. Jadi, akan berikan keterangan lagi berikutnya," kata Luhut.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar dari Soetikno selaku perantara suap.

Kemudian, Emirsyah juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA