Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan Bebas Syafruddin Temenggung Jadi Bumerang Penegakan Hukum Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 10 Juli 2019, 14:35 WIB
Putusan Bebas Syafruddin Temenggung Jadi Bumerang Penegakan Hukum Di Indonesia
Syafruddin Arsyad Temenggung/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berseberangan dengan nurani publik terkait komitmen negara dalam memberantas korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kalau dari sisi hukum putusan itu barangkali legal. Namun dari sisi politik ini dapat berakibat makin menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen negara memberantas korupsi. Sederhananya, publik pasti bertanya kok bisa sebelumnya sudah diputus hukuman 13 tahun lalu naik menjadi 15 tahun, kemudian tiba-tiba diputus tidak bersalah?" kata pengamat politik dan Direktur Eksekutif Gajah Mada Analitika, Herman Dirgantara, Rabu (10/7).

Herman pun menilai, putusan MA terhadap vonis bebas Syafruddin bisa jadi bumerang bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.

"Saya melihatnya ini bisa jadi bumerang bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Publik bisa makin antipati. Ya subjektif saya, putusan ini bisa dibilang mustahil tapi nyata," tukas Herman yang juga Wakil Sekjen Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan, KPK kaget lantaran putusan MA bertentangan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Syarif mengatakan kekagetan itu muncul karena putusan kasasi itu bertolak belakang dengan dua putusan di tingkat pengadilan sebelumnya, dan ada perbedaan pendapat yang muncul di antara hakim MA dalam majelis kasasi tersebut.

Dalam putusan kasasi Syafruddin, tiga hakim MA memang punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

"Ketiga pendapat (hakim) yang berbeda (dalam putusan) seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Selasa kemarin (9/7).

Sebagaimana diketahui, MA pada Selasa (9/7) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus penerbitan SKL BLBI, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 Triliun. MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA