Sidang perdana praperadilan yang diajukan Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin kemarin (8/7). Namun, sidang itu ditunda karena pihak kepolisian tidak hadir sebagai pihak termohon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyampaikan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang tersebut. Yaitu, pihaknya masih mempersiapkan jawaban atas gugatan praperadilan.
"Enggak hadir karena sedang mempersiapkan jawaban," kata Kombes Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Namun, dia memastikan pihaknya akan mengadapi sidang praperadilan yang akan datang. Pihak Polda Metro Jaya juga bakal mendelegasikan tim hukum.
"Nanti kuasa hukum Polda yang hadir," ujar Kombes Argo.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen bersama kuasa hukumnya akan dilanjutkan pada Senin mendatang (22/7).
Diketahui, pihak kuasa hukum Kivlan Zen sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terhadap kliennya pada akhir bulan Mei kemarin. Gugatan praperadilan tersebut diajukan setelah Kivlan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.