Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inilah Alasan Polisi Tidak Hadir Di Sidang Perdana Praperadilan Kivlan Zen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 Juli 2019, 13:27 WIB
Inilah Alasan Polisi Tidak Hadir Di Sidang Perdana Praperadilan Kivlan Zen
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono/Net
rmol news logo Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditunda lantaran pihak kepolisian yaitu Polda Metro Jaya tidak hadir.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin kemarin (8/7). Namun, sidang itu ditunda karena pihak kepolisian tidak hadir sebagai pihak termohon.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyampaikan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang tersebut. Yaitu, pihaknya masih mempersiapkan jawaban atas gugatan praperadilan.

"Enggak hadir karena sedang mempersiapkan jawaban," kata Kombes Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).

Namun, dia memastikan pihaknya akan mengadapi sidang praperadilan yang akan datang. Pihak Polda Metro Jaya juga bakal mendelegasikan tim hukum.

"Nanti kuasa hukum Polda yang hadir," ujar Kombes Argo.

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen bersama kuasa hukumnya akan dilanjutkan pada Senin mendatang (22/7).

Diketahui, pihak kuasa hukum Kivlan Zen sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terhadap kliennya pada akhir bulan Mei kemarin. Gugatan praperadilan tersebut diajukan setelah Kivlan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA