Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebut Kasus BLBI, KPK Periksa Ketua BPPN Dan Mantan Menteri BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 10 Juli 2019, 10:58 WIB
Kebut Kasus BLBI, KPK Periksa Ketua BPPN Dan Mantan Menteri BUMN
Glenn M. Surya Yusuf/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn M. Surya Yusuf dan pensiunan Menteri BUMN Laksamana Sukardi sebagai saksi kasus mega korupsi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

"Yang bersangkutan diperkisa sebagai saksi untuk tersangka IJN (Itjih Nursalim)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (10/7).

Itjih Nursalim adalah istri dari Sjamsul Nursalim, pemegang saham mayoritas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Selain Glenn M. Surya Yusuf dan Laksamana Sukardi, penyidik KPK juga memanggil seorang PNS bernama Edwin Abdullah dan pihak swasta Farid Harianto. Sama, mereka diperiksa untuk tersangka Itjih Nursalim.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatan Sjamsul dan Itjih, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teranyar, Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI.

Namun, KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset negara yang dirugikan dalam kasus tersebut. Karenanya, KPK tetap melanjutkan penuntasan kasus korupsi BLBI ini.

"Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku. Dan sampai saat ini, penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA