Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: KPK Bisa Kembali Gugat Syarifuddin Arsyad Temenggung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 Juli 2019, 10:15 WIB
Pakar Hukum: KPK Bisa Kembali Gugat Syarifuddin Arsyad Temenggung
Syarifuddin Arsyad Temenggung/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai sebagai putusan yang aneh karena dibebaskan dengan alasan bukan tindak pidana.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, putusan pidana dari peradilan tertinggi yakni MA harus dihormati. Namun, memvonis bebas terhadap SAT dengan alasan bukan tindak pidana dinilai sangat mengherankan.

"Karena konteksnya SAT sebagai pejabat publik dan kebijakan BLBI yang merugikan negara juga masuk dalam wilayah hukum publik. Jadi kesimpulan (hakim) bahwa perbuatannya sebagai perbuatan keperdataan sangat mengherankan," ucap Abdul Fickar kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (10/7).

Tidak hanya itu, menurut Abdul penyimpangan penggunaan BLBI bukanlah dalam konteks perdata tetapi pidana. Namun keputusan hamil MA dinilai aneh lantaran menganggap penyimpangan penggunaan BLBI masuk ke ranah perdata.

"Objek pemidanaan adalah penyimpangan penggunaan dari BLBI dimana SAT juga sebagai pejabat publik dan kerugian negara bukan kerugian dalam konteks wanprestasi keperdataan, tetapi penyimpangan penggunaan. Jadi menurut saya putusan ini sangat aneh," terangnya.

Sehingga menurut Abdul, KPK bisa kembali menggugat SAT dalam ranah perdata lantaran KPK tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Dalam kedudukannya sebagai penuntut umum tidak bisa PK, tetapi jika ada perbuatan dan ada kerugian KPK bisa menggugat melalui kerugian perdata baik dengan dasar perbuatan melawan hukum  maupun atas dasar wanprestasi," pungkas Abdul Fickar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA