Dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Amnesty Internasional tidak hanya menyerahkan hasil investigasi tragedi 21-22 Mei. Mereka turut membawa kasus Novel Baswedan yang dimasukkan ke dalam sembilan agenda penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Agenda pertama itu adalah perlindungan pembela HAM, yang ada di dalam dokumen yang diserahkan juga di dalam pembicaraan di sana. Juga kami sampaikan kasus Novel Baswedan," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).
Irjen Gatot, kata Usman, menjelaskan bahwa kasus Novel masih dalam tahap pengusutan dan belum berhenti.
Mendengar jawaban itu, Amnesty Internasional mendesak pihak kepolisian segera mengungkapkan pelaku, serta aktor intelektual yang menyebabkan mata kiri Novel tidak berfungsi.
“Dilanjutkan pengusutannya sampai pelakunya ditemukan, termasuk aktor intelektual ditemukan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.