Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Dokumen Proyek Dari Tiga Lokasi Penggeledahan di Solok Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 09 Juli 2019, 23:04 WIB
KPK Sita Dokumen Proyek Dari Tiga Lokasi Penggeledahan di Solok Selatan
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di daerah Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjabarkan, ketiga lokasi itu adalah Kantor Bupati, LPSE, dan Kantor Dinas PU Kabupaten Solok Selatan.

Dari ketiga lokasi penggeledahan tersebut, tim penindakan KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

"Diamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek," kata Febri kepada wartawan, Selasa (9/7).

Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan proyek pembangunan rumah ibadah dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan tahun 2018 ini, Bupati Muzni telah resmi menyandang status tersangka.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan dari pemenang tender, Muhammad Yamin Kahar.

Yamin yang telah menjadi tersangka juga diduga memberi suap sebesar Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan kepada Muzni

Muzni selaku terduga penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin selaku diduga sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA