Jurubicara KPK Febri Diansyah menjabarkan, ketiga lokasi itu adalah Kantor Bupati, LPSE, dan Kantor Dinas PU Kabupaten Solok Selatan.
Dari ketiga lokasi penggeledahan tersebut, tim penindakan KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.
"Diamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek," kata Febri kepada wartawan, Selasa (9/7).
Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan proyek pembangunan rumah ibadah dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan tahun 2018 ini, Bupati Muzni telah resmi menyandang status tersangka.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan dari pemenang tender, Muhammad Yamin Kahar.
Yamin yang telah menjadi tersangka juga diduga memberi suap sebesar Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan kepada Muzni
Muzni selaku terduga penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhammad Yamin selaku diduga sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: